Hukum Program Magister UMY jalin kerjasama dengan KY mengenai penguatan dan kewenangan RUU Komisi Yudisial

August 11, 2022, oleh: superadmin

Dalam kajian akademis yang diadakan pada Kamis, 11 Agustus 2022, Komisi Yudisial menggandeng Hukum Porgram Magister UMY untuk memberikan masukan pada rumusan baru terkait dengan RUU Komisi Yudisial. Dalam diskusi yang dilaksanakan online tersebut, turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Yudisial, Rektor UMY, Dekan Fakultas Hukum UMY, Kaprodi Hukum Program Magister UMY, dan beberapa dosen FH UMY. Diskusi ini diikuti kurang lebih 200 orang melalui zoom meeting dan diskusi ini dimoderatori oleh Drs. Mujiyana, M.Si selaku Sekretaris HPM UMY.

Masing – masing narasumber memaparkan materinya dan dibuka oleh Prof Mukti dengan menekankan dua hal terkait RUU terbaru, yaitu kewenangan dan penguatan kelembagaan KY.

Dr. Trisno Raharjo selaku ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, juga menekankan mengenai Kewenangan KY atas eksaminasi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebagai pola control putusan. Dr. Trisno juga menambahkan “Keanggotaan KY perlu mempertimbangkan unsur dari MA”.

Dekan FH UMY, menyampaikan terkait dengan perbandingan kewenangan KY diberbagai negara Jikalau dibandingkan civil law tradition (Perancis, Thailand, dan Belanda) dan negara common law (USA, Malaysia, dan India).

Sedangkan Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H menyampaikan mengenai Arah Politik Hukum Perubahan RUU KY dalam Kajian Hukum Tata Negara.

Terakhir, Prof Mukti menambahkann, “KY selalu membuka ruang untuk menyerap masukan yang lebih luas seputar optimalisasi kewenangan KY dalam rangka adanya rencana revisi RUU KY tersebut. Harapannya masukan yang disampaikan memperkuat eksistensi KY dalam menjaga menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim di masa  yang akan datang”.